BATASAN-BATASAN LELAKI DAN WANITA

Mengaji kitab 'Uquudu Lujjain (الفَصْلُ الأَوَّلُ: فِيْ) بيان (حُقُوْقِ الزَوْجَةِ) الواجبة (عَلَى الزَوْج) وهي حُسْن العِشْرة، ومؤْنة...

Selasa, 25 September 2018

HUKUM ADZAN KETIKA MENGUBURKAN MAYAT

Assalamualaikum
Pak ustadz bagaimana dengan adzan di kuburan ketika mengubur jenazah
Mohon penjelasannya
Jazakalloh
Hamba alloh Di Betung


Jawab: Waalaikumsalam
Hukum mengadzani atau mengqomati orang yang mati ( jenazah ) ketika dimasukkan ke dalam qubur
Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat :
1.Ada yang berpendapat sunah
2.Ada yang berpendapat tidak sunah.
3.Majlis tahkim memilih para ulama yang berpendapat sunah, pertimbangan bahwasanya hal tersebut telah dilakukan oleh para ulama dari semenjak dulu sampai sekarang.
Dan tidak disunahkan adzan ketika menurunkan mayat ke dalam qubur, pendapat ini berbeda dengan ulama mengatakan sunah diqiyaskan (di samakan hukum nya ) dengan lahirnya manusia ke dunia".

Rujukan Hukum
Kitab Bajuri juz 1 hal 161,
keterangan sama dalam Kitab I'anatutholibin juz 1 hal 230 dan
Kitab Al Iqna juz 2 hal 284 ).
- I'anatutholibin juz 1 hal 230 :
إِعَانَةُ الطَّالِبِيْن جُزْ 1ص 230
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ يُسَنُّ الأَذَان عِنْدَ دُخُولِ القَبْرِ، خِلاَفًا لِمَنْ قَالَ بِنِسْبَتِهِ قِيَاسًا لِخُرُوجِهِ مِنَ الدُنْيَا عَلَى دُخُولِهِ فِيْهَا. قَالَ إبنُ حَجَرٍ: وَرَدَدْتُهُ فِى شَرْحِ العُبَابِ، لَكِنْ إِذَا وَافَقَ إِنْزَالُهُ القَبْرَ أَذَانٌ خَفَّفَ عَنْهُ فِى السُّؤَالِ.
‎Ketahuilah bahwasanya tidak disunnahkan ADZAN ketika memasukkan jenazah ke kubur,
berbeda dengan Ulamak yang menishbatkan karena meng-kiyas-kan meninggal dunia dengan lahir ke dunia.

Adapun keterangan di kitab Tuhfatul muhtaz juz 1 hal 461 : "Dan sesungguhnya adzan dan iqomah digunakan untuk shalat. Memang betul demikian, tetapi kadang bisa digunakan untuk selain sholat, seperti untuk mengadzani anak yang baru lahir, orang yang bingung, pingsan, sedang marah, jelek kelakuannya baik dari manusia atau dari hewan,juga biasa dilakukan ketika berkecambuk perang, ketika kebakaran, dan menurut sebagian ulama demikian juga ketika menurunkan mayat ke lubang lahat disamakan kepada waktu dilahirkan bisa diadzani,
dan disunahkan ketika mengamukny jin (ketika orang ke surupan) karena ada hadits shoheh yang menerangkan"

Kesimpulannya :
Boleh di adzani ketika jenazah hendak di kubur karna makna adzan adalah dzikir
Dan dzikir itu boleh di kerjakan pada setiap saat tanpa ada batasan tertentu
Sebgaimana yang di sampaikan oleh guru saya syekh Uzairon Toifur Abdillah
نفعنا الله بعلومه أمين

Jadi yang buat silahkan kita biarkan saja
Dan yang tidak buat jangan di paksa berbuat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar