BATASAN-BATASAN LELAKI DAN WANITA

Mengaji kitab 'Uquudu Lujjain (الفَصْلُ الأَوَّلُ: فِيْ) بيان (حُقُوْقِ الزَوْجَةِ) الواجبة (عَلَى الزَوْج) وهي حُسْن العِشْرة، ومؤْنة...

Jumat, 28 September 2018

MENIKAH DENGAN SIHIR PELET

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz saya mau tanya Bagaimana hukumnya seseorang lelaki menikahi perempuan akan tetapi menikahnya tadi menggunakan pelet atau dukun tolong tolong Ustad jawabannya??
Achmad Ridwan Pilif II

JAWAB:
Sihir pelet disebut juga dengan sihir al-Athf (pengasihan), dalam istilah lain disebut dengan at-Tiwalah [التِّوَلة]. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutnya sebagai perbuatan kesyirikan.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah kesyirikan.” (HR. Abu Daud 3883, Ibnu Majah 3530)

Secara prinsip bahwa setiap pernikahan yang terpenuhi syarat dan rukunnya, statusnya pernikahan nya sah.
Mengenai hukum menikahinya, jika benar karena sebab sihir, keberadaan sihir ini tidak mempengaruhi hukum pernikahan. Hanya saja, dalam pernikahan ada rukun dan syaratnya. Selama rukun dan syaratnya terpenuhi, pernikahannya sah
Selanjutnya apa yang harus dilakukan?
Wajib bertaubat, dan rahasiakan hal ini kepada siapapun sampai mati, termasuk kepada sang istri, karena bisa memicu masalah dalam rumah tangga.
Sekian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar