BATASAN-BATASAN LELAKI DAN WANITA

Mengaji kitab 'Uquudu Lujjain (الفَصْلُ الأَوَّلُ: فِيْ) بيان (حُقُوْقِ الزَوْجَةِ) الواجبة (عَلَى الزَوْج) وهي حُسْن العِشْرة، ومؤْنة...

Senin, 08 Oktober 2018

HUKUM MENANAM MODAL DENGAN PROSENTASE JUMLAH MODAL

Assalamualaikum Ustad, mau tanya.
Seandainya ada kawan yg mengajak utk menginfestasikan uang utk modal usaha sebesar 100 juta. Dengan perjanjian setiap bulan saya dapat untung atau bagi hasil 15 persen atau 15 juta setiap bulannya. Sampai selama uang yg 100 juta itu saya ambil atau dikembalikan.
Apakah itu termasuk riba.?
Jazakalloh..
Siddid jarood pinang mas

JAWAB:
Ia Riba
Berdasarkan hadis nabi
كل قرض جر منفعة فهو ربا
Setiap utang piutang yang menarik adanya mandaat maka hukumnya Riba
investasi yang menjanjikan hasil yang tetap dalam jangka waktu tertentu tanpa menanggung risiko apa pun cukup menggiurkan. Sebagaimana keadaan pada pertanyaan di atas

Hal ini tentu saja menimbulkan potensi ketidakadilan dan kezaliman, dimana pengusaha harus membayar kepada para investor walaupun sedang mengalami kerugian dalam usahanya.
Sebaliknya, investor harus rela menerima bagian yang sudah disepakati walaupun keuntungan yang didapat oleh pengusaha berkali lipat jumlahnya. Namun demikian, perlu dipahami dengan baik, bahwa ketidakadilan bukan satu-satunya penentu halal dan haram dalam persoalan riba. Karena walaupun kedua pihak (investor dan pengusaha) menyatakan suka rela, tetap tidak membuat hal itu menjadi halal.

Kontrak investasi dalam Islam dikategorikan sebagai kontrak amanah, yaitu kedua pihak dihukumkan sebagai rekan bisnis yang saling membantu (pembagian untung dan rugi) berdasarkan modal dari keduanya atau kita kenal dengan musyarakah. Artinya, tidak ada pihak yang menjadi penjamin atas pihak yang lainnya.
“Investasi apa pun yang menjadikan pihak pengusaha (mudharib) memberikan keuntungan dengan kadar tertentu kepada investor, maka hal itu adalah haram.
Sebagaimana pertanyaan di atas

Karena sifat investasi telah berubah menjadi elemen pinjaman dengan janji keuntungan maka hukumnya riba”.
كل قرض جر منفعة فهو ربا
Kaidah mendasar dalam sebuah investasi, sepertimana yang dimuat dalam kitab Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah menyatakan: “bahwa keuntungan adalah melalui menanggung risiko yang ada”.

Dalam kaidah yang lain: “Siapa saja yang hendak mendapatkan manfaat dari sesuatu, maka harus baginya menanggung risikonya”
Kesimpulannya, investasi apapun bentuknya dalam Islam mewajibkan bahwa kerugian dan keuntungan hendaknya menjadi tanggung jawab dan hak kedua pihak. Kecuali apabila salah satu pihak dengan sengaja membatalkan kesepakatan yang ada dan menimbulkan kerugian kepada salah satu pihak.

Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar