BATASAN-BATASAN LELAKI DAN WANITA

Mengaji kitab 'Uquudu Lujjain (الفَصْلُ الأَوَّلُ: فِيْ) بيان (حُقُوْقِ الزَوْجَةِ) الواجبة (عَلَى الزَوْج) وهي حُسْن العِشْرة، ومؤْنة...

Kamis, 11 Oktober 2018

HUKUM MENG-QASHAR SHOLAT

PERTANYAAN :

Tanya berapak jarak tempuh perjalanan , batasan seseorang dikatakan musafir sejauh apa sih...? Sehingga dia boleh mengkosor sholat


JAWABAN :

Terdapat perbedaan pendapat antara ulama antara jarak jauh seseorang dikatakan musafir yang diperkenankan menjama'/mengqashar shalat, ada yang mengatakan :
* Dua Marhalah (81 Km)
/ perjalanan 2 hari/ 16 farshah (Syafi'iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah)

* Tiga Marhalah (243 Km)
/ perjalanan 3 hari (Hanafiyyah)
Perbedaan ini muncul karena tidak terdapatnya dalil nash yang sharih mengenai jarak jauhnya, sehingga para ulama mengambil jalan ijtihad mereka masing-masing dalam membatasinya.

 al-Fiqh al-Islaam II/483 :
اشترط الفقهاء لصحة القصر الشروط الآتية (2)
1 - أن يكون السفر طويلاً مقدراً بمسيرة مرحلتين أو يومين أو ستة عشر فرسخاً عند الجمهور، أو ثلاث مراحل أو ثلاثة أيام بلياليها عند الحنفية، على الخلاف السابق بيانه

Tidak ada komentar:

Posting Komentar