PERTANYAAN :
Tanya berapak jarak tempuh perjalanan , batasan seseorang dikatakan musafir sejauh apa sih...? Sehingga dia boleh mengkosor sholat
JAWABAN :
Terdapat perbedaan pendapat antara ulama antara jarak jauh seseorang dikatakan musafir yang diperkenankan menjama'/mengqashar shalat, ada yang mengatakan :
* Dua Marhalah (81 Km)
/ perjalanan 2 hari/ 16 farshah (Syafi'iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah)
* Tiga Marhalah (243 Km)
/ perjalanan 3 hari (Hanafiyyah)
Perbedaan ini muncul karena tidak terdapatnya dalil nash yang sharih mengenai jarak jauhnya, sehingga para ulama mengambil jalan ijtihad mereka masing-masing dalam membatasinya.
al-Fiqh al-Islaam II/483 :
اشترط الفقهاء لصحة القصر الشروط الآتية (2)
1 - أن يكون السفر طويلاً مقدراً بمسيرة مرحلتين أو يومين أو ستة عشر فرسخاً عند الجمهور، أو ثلاث مراحل أو ثلاثة أيام بلياليها عند الحنفية، على الخلاف السابق بيانه
BATASAN-BATASAN LELAKI DAN WANITA
Mengaji kitab 'Uquudu Lujjain (الفَصْلُ الأَوَّلُ: فِيْ) بيان (حُقُوْقِ الزَوْجَةِ) الواجبة (عَلَى الزَوْج) وهي حُسْن العِشْرة، ومؤْنة...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Pertanyaan Mohon beri tahu kami tanda tanda nya sholat di terima . Terimakasih Jawab Di Dalam kitab Majma' zawaid Imam al Haitsami...
-
Ayoo mengaji: ♢ السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 💠 HUKUM PERINGATAN TAHUN BARU MASEHI 💠 🖍 Bagaimana hukum orang Islam ikut merayakan ...
-
Assalamualaikum Buat ustad H.Sholeh Abd Aziz . ana mau nanya bagaimana pandangan hukum islam tentang mencari nafkah hidup dari memelihar...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar