Bagaimana hukumnya Pak Ustadz?
Pertanyaan Dari Akp Burnani dari jemaah masjid Bukit Spn Betung
Mohon penjelasannya pak ust karna ada yang bilang khutbahnya batal / tidak sah
JAWABAN :
Wa'alaikum salam,
khatib yang sedang berkhutbah menggerak-gerakan tangannya layaknya seorang penceramah di saat khutbah Hukum khutbahnya sah hanya saja perbuatan tersebut Makruh
Refrensi pengambilan Hukum :
-KitabRaudhah at-Thoolibiin juz I/Halaman 158
ويكره للخطيب أن يشير بيده
“Dan dimakruhkan bagi khathib berisyarat memakai tangannya saat khutbah”.
-KitabRaudhah at-Thoolibiin juz I/Halaman 158
Sekian wassalamualikum
Wa'alaikum salam,
khatib yang sedang berkhutbah menggerak-gerakan tangannya layaknya seorang penceramah di saat khutbah Hukum khutbahnya sah hanya saja perbuatan tersebut Makruh
Refrensi pengambilan Hukum :
-KitabRaudhah at-Thoolibiin juz I/Halaman 158
ويكره للخطيب أن يشير بيده
“Dan dimakruhkan bagi khathib berisyarat memakai tangannya saat khutbah”.
-KitabRaudhah at-Thoolibiin juz I/Halaman 158
Sekian wassalamualikum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar