BATASAN-BATASAN LELAKI DAN WANITA

Mengaji kitab 'Uquudu Lujjain (الفَصْلُ الأَوَّلُ: فِيْ) بيان (حُقُوْقِ الزَوْجَةِ) الواجبة (عَلَى الزَوْج) وهي حُسْن العِشْرة، ومؤْنة...

Jumat, 07 September 2018

HUKUM MEMASANG GIGI PALSU

Assalamualaikum Ustadz,

1.Apa hukumnya menambal gigi berlubang atau mengganti gigi yang dicabut ?
2.Kita tidak tahu bahan apakah yang digunakan untuk menambal gigi yang berlubang atau pengganti gigi yang dicabut, apakah dari sejenis besi atau bahkan dari gigi asli, jika dari gigi asli (tulang) najis atau tidak ?
3.Bagaimana jika orang tersebut meninggal dunia, apakah wajib mencabut gigi yang diganti atau tidak ? 

JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam
1. Boleh menambal gigi berlubang atau mengganti gigi yang dicabut
2. Boleh menambal gigi berlubang pakai besi atau pake emas juga tidak apa-apa dengan syarat ada hajat itu juga kalau ada fulusnya.
Referensi / Rujukan Hukum :
التقريرات السديدة ج ١ ص ٣٥٧.
حالات جواز لبس الذهب : ١. السن أي إذا قلعت إحدى أسنانه أو فسدت بحيث لا ينتفع يها فيجوز أن يضع مكانها سنا من ذهب.
Hal hal yang diperbolehkan menggunakan emas, salah satu diantaranya adalah untuk menambal gigi / sebagai gigi palsu, artinya apabila ada gigi yang tanggal atau rusak sekira tidak bisa dipakai maka diperbolehkan menambalnya / menggantinya dengan gigi dari emas. [Taqrirotus Sadidah I / 357].
3. Kalau gigi jenazah dari emas maka :
Seandainya susah (bisa dicabut namun dengan melukai gusi mayit) maka tidak boleh (haram) mencabutnya untuk menjaga kehormatan mayit. Jika gampang dicabut maka dicabut dan menjadi warisan bagi ahli warisnya
Sekian semoga kamu faham

Tidak ada komentar:

Posting Komentar