Ijin nanya Tadz..
Ada orang yg melanggar hukum atau bertindak kriminal
kemudian orang tersebut memberi kita uang agar dibebaskan.
Pertanyaan :
1. Apa hukum uang tersebut ?
2. Kalau kita dikasih dari kawan ataupun pimpinan uang hasil tersebut apa hukumnya.
3. bagaimana cara kita menolak uang pemberian dari pimpinan tersebut supaya menjaga hati nya.
Pertanyaan dari sodara Butet anggota polici polres muba sekayu
Jawab:
1. Hukum uang itu Haram karna termasuk dalam RISYWAH (menyugok)
Tapi kalo dalam kasus di atas yang menyogok dalam posisi benar maka dia boleh menyogok agar dia ter bebas dari tuduhannya walaupun yang meneri sogoan tetap haram
Jadi Menyogok hakim untuk mendapatkan haknya hukumnya boleh walaupun bagi hakim haram untuk menerimanya, dan ini termasuk terpaksa agar bisa mendapatkan haknya dengan jalan apapun karna dia dalam posisi tidak bersalah
Adapun dia dalam posisi maka tetap harom baik yang menyogok atau yang menerima sogoan
2.kalo kita yakin dari sumber yang haram maka menerimanya harom juga tapi kalo kita tidak yakin maka halal/boleh
3.jangan kita tolak
Tetap kita terima hanya saja kalo kira yakin uang yang harom maka uang itu jangan kita pakai tapi berikan kepada fakir miskin atau pembangunan jalan dan wc
Saya sarankan bersikaplah hikmah dalam masalah ini
Selama kita tidak jangan mencari tau
Kecuali kita tau atau dia menberi tau bahwa ini ngak bersih
Selama tidak tau maka boleh
Sumber hukum ada dalam kitab
- kitab asbah wan nadhoir :
القاعدة السابعة والعشرون " ما حرم أخذه حرم إعطاؤه " كالربا ومهر البغي ، وحلوان الكاهن والرشوة ، وأجرة النائحة والزامر .
ويستثنى صور : منها : الرشوة للحاكم ، ليصل إلى حقه
- kitab nihayatuz zain 370 :
أما لو رشي ليحكم بالحق جاز الدفع وإن كان يحرم على القاضي الأخذ على الحكم مطلقا
- kitab is'adur rofiq 100 :
وان لم يقع حكم منه بعد ذلك أو ليحكم له بحق أو لدفع ظلم أو لينال ما يستحقه فسق الآخذ فقط ولم يأثم المعطى لاضطراره للتوصل لحق بأى طريق كان
Pertanyaan :
1. Apa hukum uang tersebut ?
2. Kalau kita dikasih dari kawan ataupun pimpinan uang hasil tersebut apa hukumnya.
3. bagaimana cara kita menolak uang pemberian dari pimpinan tersebut supaya menjaga hati nya.
Pertanyaan dari sodara Butet anggota polici polres muba sekayu
Jawab:
1. Hukum uang itu Haram karna termasuk dalam RISYWAH (menyugok)
Tapi kalo dalam kasus di atas yang menyogok dalam posisi benar maka dia boleh menyogok agar dia ter bebas dari tuduhannya walaupun yang meneri sogoan tetap haram
Jadi Menyogok hakim untuk mendapatkan haknya hukumnya boleh walaupun bagi hakim haram untuk menerimanya, dan ini termasuk terpaksa agar bisa mendapatkan haknya dengan jalan apapun karna dia dalam posisi tidak bersalah
Adapun dia dalam posisi maka tetap harom baik yang menyogok atau yang menerima sogoan
2.kalo kita yakin dari sumber yang haram maka menerimanya harom juga tapi kalo kita tidak yakin maka halal/boleh
3.jangan kita tolak
Tetap kita terima hanya saja kalo kira yakin uang yang harom maka uang itu jangan kita pakai tapi berikan kepada fakir miskin atau pembangunan jalan dan wc
Saya sarankan bersikaplah hikmah dalam masalah ini
Selama kita tidak jangan mencari tau
Kecuali kita tau atau dia menberi tau bahwa ini ngak bersih
Selama tidak tau maka boleh
Sumber hukum ada dalam kitab
- kitab asbah wan nadhoir :
القاعدة السابعة والعشرون " ما حرم أخذه حرم إعطاؤه " كالربا ومهر البغي ، وحلوان الكاهن والرشوة ، وأجرة النائحة والزامر .
ويستثنى صور : منها : الرشوة للحاكم ، ليصل إلى حقه
- kitab nihayatuz zain 370 :
أما لو رشي ليحكم بالحق جاز الدفع وإن كان يحرم على القاضي الأخذ على الحكم مطلقا
- kitab is'adur rofiq 100 :
وان لم يقع حكم منه بعد ذلك أو ليحكم له بحق أو لدفع ظلم أو لينال ما يستحقه فسق الآخذ فقط ولم يأثم المعطى لاضطراره للتوصل لحق بأى طريق كان
Tidak ada komentar:
Posting Komentar