Tinta hitam pada cumi-cumi najis apa tidak? karna ada yang bilang najis mohon penjelasannya pak ustadz.
Jawab:
Ada dua pendapat di lalangan para ulamak
1. Najis
Sumber hukum
-Kitab Bughyah ustarsyidin halaman 23
مسئلة ي : الذى يظهر ان الشئ الاسود الدي يوجد في بعض الحيتان و ليس بدم و لا لحم نجس، اذ صريح عبارة التحفة ان كل شئ في الباطن خارج عن اجزاء الحيوان نجس و منه هذا الاسود للعلة المذكورة اذ هو او شبهة
"Pendapat yang jelas menyatakan bahwa sesungguhnya sesuatu berwarna hitam yang ditemukan di sebagian jenis ikan dan itu bukan dari darah atau daging maka najis hukumnya. Hal ini juga termaktub dalam kitab At-tuhfah yakni segala sesuatu yang berasal dari dalam perut yang keluar dari sebagian binatang hukumnya najis dan termasuk didalamnya adalah cairan hitam,hali ini karena alasan yang sudah dikemukakan sebelumnya yaitu termasuk darah atau sejenisnya. (bughyah hal 23).
-Kitab Sullamul Munajat Halaman 7
ان ما خرج من بعض حيوانات البحر وهو شئ اسود كالحبر الذى يكتب به نجس لانه فضلة خرج من الجوف
"Segala sesuatu yang keluar dari sebagian jenis hewan-hewan laut yang berwarna hitam seperti tinta untuk menulis maka hukumnya najis. Karena sesungguhnya cairan itu adalah lendir yang keluar dari rongga perut". ( Kitab sullamul munajat hal.7).
2.menurut imam ibnu hajr Hukumnya Suci
Sumber hukum
Kiab Bughyah al mustarsyidin halaman 15
وقد اتفق ابنا حجر وزياد و م ر وغيرهم على طهارة ما في جوف السمك الصغير من الدم والروث ، وجواز أكله معه ، وأنه لا ينجس به الدهن ، بل جرى عليه م ر الكبير أيضاً
Ibnu Hajar, Ibnu Ziyad, Muhammad Ar Ramli dan yang lainnya bersepakat atas sucinya darah dan kotoran yang berada di perut ikan kecil, dam boleh memakannya, dan tidak najisnya minyak karenanya.Bahkan Muhammad Ar Ramli memberlakukan juga ikan besar atas hal yang demikian. Maka menurut pemahaman saya, tinta yang terdapat dalam cumi
Jadi, kesimpulan hukum dari tinta ikan cumi-cumi adalah khilaf, para ulamak ada yang mengatakan suci berdasarkan dalil dari kitab :
- Bughyatul Mustarsyidin halaman 15 dan
Ada yang mengatakan kalau tinta tersebut adalah najis, berpegang pada kitab :
- Kitab sullamul munajat hal.7 dan
- bughyah hal 23.
Dua duanya bisa kita amalkan kalo saya ngamalkan yang suci
Jadi kalo masak cumi kadang saya buang adang saya biarkan
Sekian semoga bisa di fahami
Sumber hukum
-Kitab Bughyah ustarsyidin halaman 23
مسئلة ي : الذى يظهر ان الشئ الاسود الدي يوجد في بعض الحيتان و ليس بدم و لا لحم نجس، اذ صريح عبارة التحفة ان كل شئ في الباطن خارج عن اجزاء الحيوان نجس و منه هذا الاسود للعلة المذكورة اذ هو او شبهة
"Pendapat yang jelas menyatakan bahwa sesungguhnya sesuatu berwarna hitam yang ditemukan di sebagian jenis ikan dan itu bukan dari darah atau daging maka najis hukumnya. Hal ini juga termaktub dalam kitab At-tuhfah yakni segala sesuatu yang berasal dari dalam perut yang keluar dari sebagian binatang hukumnya najis dan termasuk didalamnya adalah cairan hitam,hali ini karena alasan yang sudah dikemukakan sebelumnya yaitu termasuk darah atau sejenisnya. (bughyah hal 23).
-Kitab Sullamul Munajat Halaman 7
ان ما خرج من بعض حيوانات البحر وهو شئ اسود كالحبر الذى يكتب به نجس لانه فضلة خرج من الجوف
"Segala sesuatu yang keluar dari sebagian jenis hewan-hewan laut yang berwarna hitam seperti tinta untuk menulis maka hukumnya najis. Karena sesungguhnya cairan itu adalah lendir yang keluar dari rongga perut". ( Kitab sullamul munajat hal.7).
2.menurut imam ibnu hajr Hukumnya Suci
Sumber hukum
Kiab Bughyah al mustarsyidin halaman 15
وقد اتفق ابنا حجر وزياد و م ر وغيرهم على طهارة ما في جوف السمك الصغير من الدم والروث ، وجواز أكله معه ، وأنه لا ينجس به الدهن ، بل جرى عليه م ر الكبير أيضاً
Ibnu Hajar, Ibnu Ziyad, Muhammad Ar Ramli dan yang lainnya bersepakat atas sucinya darah dan kotoran yang berada di perut ikan kecil, dam boleh memakannya, dan tidak najisnya minyak karenanya.Bahkan Muhammad Ar Ramli memberlakukan juga ikan besar atas hal yang demikian. Maka menurut pemahaman saya, tinta yang terdapat dalam cumi
Jadi, kesimpulan hukum dari tinta ikan cumi-cumi adalah khilaf, para ulamak ada yang mengatakan suci berdasarkan dalil dari kitab :
- Bughyatul Mustarsyidin halaman 15 dan
Ada yang mengatakan kalau tinta tersebut adalah najis, berpegang pada kitab :
- Kitab sullamul munajat hal.7 dan
- bughyah hal 23.
Dua duanya bisa kita amalkan kalo saya ngamalkan yang suci
Jadi kalo masak cumi kadang saya buang adang saya biarkan
Sekian semoga bisa di fahami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar