Assalamualaikum
Ustadz, bagaimana dengan selamatan setelah hari kematian seseorang
dengan tahlilan 3 Hari 7 Hari 40 Hari dan100 hari atau 1000 ?
Mohon penjelasannya
Karna ada yang bilang itu sesat
JAWAB:
WASSALAMUALIKUM
Adapun melakukan acara 40 hari, 100 hari atau 1000 hari dari kematian
dengan melakukan tahlilan dan bershadaqah memang tidak ada dalil yang
mengatakan sunah.
Namun demikian, melakukan amlan tersebut diperbolehkan menurut syariat.
Dan seyogianya bagi yang mengadakan acara tersebut tidak berkeyakinan bahwa hal tersebut adalah sunnah dari Rasulallah,
tetapi cukup berniat untuk bershadaqah dan membacakan Al-Qur’an, yang mana pahalanya dihadiahkan kepada mayit,
Adapun dalil bahwa pahala shadaqah yang dihadiahkan kepada mayit itu sampai kepadanya adalah riwayat al-Bukhari dari Aisyah:
أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ
أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ
فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ
“Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulallah Saw.: ‘Ibu saya telah
meninggal, dan aku berprasangka andai dia bisa berbicara pasti dia akan
bersedekah, maka apakah dia mendapat pahala jika aku bersedekah
untuknya?’ Rasulallah menjawab: ‘Benar.’”
Hadits shahih ini adalah hujjah dalil tentang pahala shadaqah yang sampai kepada mayit.
Dasar pengambilan hukum ada dalam kitab
1.Al Hawi Lissuyuthi juz 3/266
قَالَ اْلإِمَامُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي كِتَابِ
الزُّهْدِ لَهُ حَدَّثَنَا هَاشِمٌ بْنُ اْلقَاسِمِ قَالَ ثَنَا
اْلأَشْجَعِي عَنْ سُفْيَانَ قَالَ قَالَ طَاوُوسُ إِنَّ الْمَوْتَى
يُفْتَنُونَ فِي قُبُورِهِمْ سَبْعًا فَكَانُوا يَسْتَحِبُّونَ أَنْ
يُطْعِمُوا عَنْهُمْ تِلْكَ اْلأَيَّامَ
Imam Ahmad dalam az-Zuhd
berkata: ‘Hasyim bin Qasim bercerita kepadaku dari al-Asyja‘i dari
Sufyan dari Thawus, dia berkata: Sesungguhnya mayit di dalam kuburnya
terfitnah (ditanyai Malaikat Munkar dan Nakir) selama 7 hari. Dan mereka
menganjurkan supaya membuat (walimahan) dengan memberi makan
(orang-orang), (yang pahalanya dihadiahkan) untuk si mayit tersebut di
hari-hari tersebut.”
As-Suyuthi juga mengatakan: “Sunah memberi
makan selama 7 hari tersebut berlaku sampai sekarang di Makkah dan
Madinah, dan secara zhahirnya hal itu sudah ada dan tidak pernah
ditinggalkan masyarakat sejak zaman shahabat sampai sekarang. Dan mereka
mengambilnya dari salaf-salaf terdahulu.”
2.Dalam kitab Sunan Abu Dawud hadits nomer 2894
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ أَخْبَرَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ
أَخْبَرَنَا عَاصِمُ بْنُ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ
اْلأَنْصَارِ قَالَخَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي جَنَازَةٍ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الْقَبْرِ يُوصِي الْحَافِرَ أَوْسِعْ مِنْ قِبَلِ
رِجْلَيْهِ أَوْسِعْ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ فَلَمَّا رَجَعَ اسْتَقْبَلَهُ
دَاعِي امْرَأَةٍ فَجَاءَ وَجِيءَ بِالطَّعَامِ فَوَضَعَ يَدَهُ ثُمَّ
وَضَعَ الْقَوْمُ فَأَكَلُوا فَنَظَرَ آبَاؤُنَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلُوكُ لُقْمَةً فِي فَمِهِ ثُمَّ قَالَ أَجِدُ
لَحْمَ شَاةٍ أُخِذَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ أَهْلِهَا فَأَرْسَلَتْ الْمَرْأَةُ
قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أَرْسَلْتُ إِلَى الْبَقِيعِ يَشْتَرِي
لِي شَاةً فَلَمْ أَجِدْ فَأَرْسَلْتُ إِلَى جَارٍ لِي قَدْ اشْتَرَى شَاةً
أَنْ أَرْسِلْ إِلَيَّ بِهَا بِثَمَنِهَا فَلَمْ يُوجَدْ فَأَرْسَلْتُ
إِلَى امْرَأَتِهِ فَأَرْسَلَتْ إِلَيَّ بِهَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَطْعِمِيهِ اْلأُسَارَى
“Muhammad
bin al-‘Ala’ menceritakan dari (Abdullah) bin Idris dari ‘Ashim bin
Kulaib dari ayahnya (Kulaib) dari seorang laki-laki Anshar (shahabat),
berkata: ‘Aku keluar bersama Rasulallah berta’ziyah ke salah satu
jenazah. Selanjutnya aku melihat Rasulallah di atas kubur berpesan
kepada penggali kubur (dengan berkata): ‘Lebarkanlah bagian arah kedua
kaki dan lebarkan pula bagian arah kepala!’ Setelah Rasulallah hendak
kembali pulang, tiba-tiba seseorang yang menjadi pesuruh wanita (istri
mayit) menemui beliau, mengundangnya (untuk datang ke rumah wanita
tersebut). Lalu Rasulallah pun datang dan diberi hidangan suguhan
makanan. Kemudian Rasulallah pun mengambil makanan tersebut yang juga
diikuti oleh para shahabat lain dan memakannya. Ayah-ayah kami melihat
Rasulallah mengunyah sesuap makanan di mulut beliau, kemudian Rasulallah
berkata: ’Aku merasa menemukan daging kambing yang diambil dengan tanpa
izin pemiliknya?!’ Kemudian wanita itu berkata: ’Wahai Rasulallah,
sesungguhnya aku telah menyuruh untuk membeli kambing di Baqi, tapi
tidak menemukannya, kemudian aku mengutus untuk membeli dari tetangga
laki-laki kami dengan uang seharga (kambing tersebut) untuk dikirimkan
kepada saya, tapi dia tidak ada dan kemudian saya mengutus untuk membeli
dari istrinya dengan uang seharga kambing tersebut lalu oleh dia
dikirimkan kepada saya.’ Rasulallah kemudian menjawab: ’Berikanlah
makanan ini kepada para tawanan!’”
Hadits Abu Dawud tersebut juga tercatat dalam Kitab Misykah al-Mashabih karya Mulla Ali al-Qari bab mukjizat halaman 544
dan tercatat juga dalam as-Sunan al-Kubra serta
Dala’il an-Nubuwwah, keduanya karya al-Baihaqi.
Maka ke simpulannya adalah
Diperbolehkannya bagi keluarga mayit membuat hidangan atau walimah dan
mengundang orang lain untuk hadir memakannya. Bahkan, jika difahami dari
hadits tersebut, melakukan walimah tersebut adalah termasuk qurbah
(ibadah). Sebab, adakalanya memberi makan bertujuan mengharapkan pahala
untuk si mayit -termasuk utama-utamanya qurbah- serta sudah menjadi
kesepakatan bahwa pahalanya bisa sampai kepada mayit. Mungkin pula
bertujuan menghormati tamu dan niat menghibur keluarga yang sedang
mendapat musibah agar tidak lagi larut dalam kesedihan. Baik jamuan
tersebut dilakukan saat hari kematian, seperti yang dilakukan oleh istri
mayit dalam hadits di atas, atau dilakukan di hari-hari berikutnya.
(hari ke-3,7, 40, 100 dan 1000).
Sekian semoga kalian faham